Balita Mesir Hamad Mansour Qorbi |
Mengejutkan, pengadilan militer Mesir di Kairo
pada Selasa pekan lalu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
terhadap 116 terdakwa dari propinsi Al Fauyoum. Parahnya, hukuman serupa
juga ditetapkan terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia
kurang dari 4 tahun.
Situs berita Mesir “Egyptwindow” pada Ahad (21/02) mengatakan,
tindakan rezim kudeta As-Sisi dipandang telah keterlaluan dan sangat
jauh dari keadilan. Vonis terhadap bocah laki-laki yang bernama Hamad
Mansour Qorbi, telah mengundang protes dari berbagai kalangan dan
penggiat HAM.
Hamad Mansour Qorbi, dihukum seumur hidup bersama 116 orang dewasa
lainnya. Dengan dakwaan telah melakukan pembunuhan terhadap 4 orang, dan
berusaha membunuh delapan orang lainnya, merusak fasilitas umum milik
pemerintah selama demonstrasi “Ikhwanul Muslimin” pada Maret 2014 silam
di Propinsi Al-Fouyoum, Mesir.
Faishal As-Sayyid salah seorang pengacara bocah tersebut, mengatakan
ada kekeliruan dalam penulisan nama saat proses hukum. Bagaimana tidak,
anak ini masih berumur kurang dari dua tahun, saat terjadi protes
besar-besaran pendukung Ikhwanul Muslimin di Al-Fouyoum 2014 silam. Ia
memandang yang seharusnya menjalankan proses pengadilan adalah ayahnya.
Pengacara Faishal As-Sayyid juga menambahkan, hakim tetap menolak
gugatannya untuk mencabut hukuman tersebut, meski pihak keluarga telah
mengajukan bukti berupa akta kelahiran, yang diterbitkan oleh pemerintah
militer No. 58 tahun 2015, dengan tanggal lahir 10/09/2012.
Pengacara lainnya, Mahmoud Al-Hamdi juga mengatakan, bahwa mereka
dilarang untuk menghadiri sidang atau sekedar mengajukan barang bukti
sampai saat ini. Meski pengacara tersebut telah menjelaskan, bahwa yang
terlibat adalah si ayah, akan tetapi pengadilan Mesir tetap bersikukuh
menjatuhkan hukuman kepada bocah tersebut.
Seorang mantan jaksa penuntut umum, Syed Hasyim turut memprotes kasus
ini. Menurutnya, baik hukum militer maupun hukum publik sama-sama tidak
membolehkan memvonis anak sebelum menginjak umur tujuh tahun.
Pihak keluarga juga telah menunjukan langsung akte kelahiran bocah
ini, saat kepolisian setempat mendatangi rumahnya, guna melakukan
penyelidikan. Namun cara itu tidak seikit pun mengubah keputusan
pengadilan. Hamad Mansour Qorbidan bocah berumur kurang dari empat tahun
itu, tetap dinyatakan bersalah.
Sumber :kiblat
Silakan share jika bermanfaat >>>
0 Response to "[Aneh Tapi Nyata] Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Balita 4 Tahun"
Post a Comment