[Aneh Tapi Nyata] Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Balita 4 Tahun

Balita Mesir Hamad Mansour Qorbi
Balita Mesir Hamad Mansour Qorbi


Mengejutkan, pengadilan militer Mesir di Kairo pada Selasa pekan lalu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 116 terdakwa dari propinsi Al Fauyoum. Parahnya, hukuman serupa juga ditetapkan terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia kurang dari 4 tahun. Situs berita Mesir “Egyptwindow” pada Ahad (21/02) mengatakan, tindakan rezim kudeta As-Sisi dipandang telah keterlaluan dan sangat jauh dari keadilan. Vonis terhadap bocah laki-laki yang bernama Hamad Mansour Qorbi, telah mengundang protes dari berbagai kalangan dan penggiat HAM.

Hamad Mansour Qorbi, dihukum seumur hidup bersama 116 orang dewasa lainnya. Dengan dakwaan telah melakukan pembunuhan terhadap 4 orang, dan berusaha membunuh delapan orang lainnya, merusak fasilitas umum milik pemerintah selama demonstrasi “Ikhwanul Muslimin” pada Maret 2014 silam di Propinsi Al-Fouyoum, Mesir.

Faishal As-Sayyid salah seorang pengacara bocah tersebut, mengatakan ada kekeliruan dalam penulisan nama saat proses hukum. Bagaimana tidak, anak ini masih berumur kurang dari dua tahun, saat terjadi protes besar-besaran pendukung Ikhwanul Muslimin di Al-Fouyoum 2014 silam. Ia memandang yang seharusnya menjalankan proses pengadilan adalah ayahnya.

Pengacara Faishal As-Sayyid juga menambahkan, hakim tetap menolak gugatannya untuk mencabut hukuman tersebut, meski pihak keluarga telah mengajukan bukti berupa akta kelahiran, yang diterbitkan oleh pemerintah militer No. 58 tahun 2015, dengan tanggal lahir 10/09/2012.

Pengacara lainnya, Mahmoud Al-Hamdi juga mengatakan, bahwa mereka dilarang untuk menghadiri sidang atau sekedar mengajukan barang bukti sampai saat ini. Meski pengacara tersebut telah menjelaskan, bahwa yang terlibat adalah si ayah, akan tetapi pengadilan Mesir tetap bersikukuh menjatuhkan hukuman kepada bocah tersebut.
 
Seorang mantan jaksa penuntut umum, Syed Hasyim turut memprotes kasus ini. Menurutnya, baik hukum militer maupun hukum publik sama-sama tidak membolehkan memvonis anak sebelum menginjak umur tujuh tahun.

Pihak keluarga juga telah menunjukan langsung akte kelahiran bocah ini, saat kepolisian setempat mendatangi rumahnya, guna melakukan penyelidikan. Namun cara itu tidak seikit pun mengubah keputusan pengadilan. Hamad Mansour Qorbidan bocah berumur kurang dari empat tahun itu, tetap dinyatakan bersalah.


Sumber :kiblat
Silakan share jika bermanfaat >>>

0 Response to "[Aneh Tapi Nyata] Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Balita 4 Tahun"