Konspirasi Global di Balik LGBT, Ancaman Keluarga Indonesia




Akhir-akhir ini, LGBT santer menjadi pembicaraan di media masa Indonesia, berbagai kegiatan yang dilakukan komunitas LGBT, juga semakin berani menampakkan eksistensinya dan diliput media terang-terangan.

Bahkan di daerah tertentu, seperti Bali dan Yogyakarta beberapa waktu yang lalu telah berlangsung pernikahan sejenis diantara kamunitas LGBT ini. Lebih parah lagi, saat ini RUU LBGT sudah masuk dalam prolegnas bersamaan dengan Revisi UU Terorisme dan UU KUB (Kerukunan Umat Beragama).
Sebenarnya apa LGBT itu dan mengapa pula kita harus menganggapnya sebagai ancaman bagi masyarakat Indonesia? Tulisan berikut akan menggulasnya.

Apa itu LGBT
LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan bagi lesbian, gay, biesksual dan transgender/transaksual, untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Dasar dari gerakan ini adalah dimulainya gerakan emansipasi bagi kalangan homoseksual yang menuntut keadilan dan pengakuan atas eksistensi mereka di AS pada tahun 1960-an. (http://id.wikipedia.org/wiki/lgbt)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lesbian (les.bi.an) [n] wanita yg mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya; atau wanita homoseks. Biseksual (bi.sek.su.al) [a] (1) mempunyai sifat kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), (2) tertarik kepada kedua jenis kelamin (baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan), (http://kamusbahasaindonesia.org/massal.php)

Sementara Gay adalah istilah untuk laki-laki yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki atau disebut juga laki-laki yang mencintai laki-laki baik secara fisik, seksual, ataupun emosional. Mereka juga rata-rata agak memedulikan penampilan, dan sangat memperhatikan apa-apa saja yang terjadi pada pasangannya.

Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang telah ditetapkan saat mereka lahir. “Transgender” tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/transgender)
LGBT sangat berbahaya dan ancaman bagi sosial budaya dan eksistensi keluarga di Indonesia. Ada beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh LGBT ini, Pertama, bahaya dari segi kesehatan, Kedua, bahaya dari segi perilaku, dan Ketiga, bahaya konspirasi global/serangan budaya.

Bahaya Kesehatan
Data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS pada tahun 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male/laki-laki berhubungan sek dengan laki). Data pada tahun 2010 ini, jika dibandingkan dengan data tahun 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Sementara itu, wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. (Republika, 12/02/2016). Lebih lanjut data CDC, pada tahun 2013 di Amerika Serikat, dari screening gay (pemeriksaan terhadap kaum Gay), yang berusia 13 tahun ke atas, 81% diantaranya telah terinfeksi HIV dan 55% diantaranya terdiagnosis AIDS.

Bagaimana dengan Indonesia? Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% pada tahun 2008, naik menjadi 8% di 2010, kemudian menjadi 12% di tahun 2014. Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK (pekerja seks komersial) cenderung stabil antara 8% sampai dengan 9%. (Republika, 12/02/2016).

Bahaya Perilaku
LGBT bukan karena faktor genetik/bawaan lahir, akan tetapi LGBT disebabkan pengaruh lingkungan, faktor kejiwaan seseorang dan kondisi sosial masyarakat. Perilaku menyimpang mereka, yang oleh para psikolog dan psikiatris, disebut dengan gangguan kejiwaan, sebenarnya bisa disembuhkan. Dengan syarat mereka mau diterapi agar bisa meninggalkan perilaku mereka yang menyimpang tersebut.

Perilaku komunitas LGBT yang menyimpang ini, jika mereka dibiarkan mempromosikan perilakunya di hadapan publik dengan berbagai macam kegiatan, akan mempengaruhi opini umum bahwa mereka bisa hidup dengan normal dan bisa diterima masyarakat. Karenanya, bentuk perilaku menyimpang ini bisa menular atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti gaya hidup mereka.

Sebenarnya, jika kita perhatikan secara jeli dan dalam pandangan yang normal, LGBT merupakan perilaku kotor dan menjijikkan. LGBT merupakan penyakit gangguang kejiwaan yang bisa disembuhkan, asal pelakunya bersedia berobat dan diterapi. LGBT bukanlah gaya hidup modern, tapi sebuah penyimpangan seksual. Komunitas LGBT ini telah ada sejak jamannya Nabi Luth, ribuan tahun yang lalu yang dikenal dengan kaum Sodom, makanya perilaku mereka disebut dengan sodomi, dan mereka telah dibinasakan oleh ahzab Allah. Namun kini, perilaku ini dianggap modern dan legal, paling tidak di beberapa negara yang menganut paham liberal, seperti Amerika Serikat, Belanda, Inggris, dan lainnya.

Penyimpangan orientasi seksual ini jelas merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga, dimana perkwainan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud untuk melestarikan keturunan, dimana lahirnya seorang anak dari sebuah perkwaninan menjadi dambaan bagi pasangan pengantin, akan berubah sekedar pemuas nafsu birahi saja, Adanya anak yang lahir dari pasangan pengantin bukan lagi menjadi harapan bagi kaum LGBT, karena tujuan mereka hanya sekedar pelampiasan nafsu saja.

Bahaya konspirasi global
WHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Menurut mereka, LGBT adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensi kaum LGBT, kini telah ditetapkan hari Gay Sedunia dan ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, dan hanya 3 negara yang menganggap LGBT sebagai kriminal.(Republika, 12/02/2016).

LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penyebaran dan kampanye kegiatan komunitas LGBT di Indonesia banyak dipengaruhi oleh serangan budaya asing dan disokong dana oleh lembaga-lembaga asing. Ditemukan di halaman 64 laporan “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia), yang merupakan hasil dialog dan dokumentasi Komunitas LGBT Nasional Indonesia pada tanggal 13-14 Juni 2013 di Bali sebagai bagian dari prakarsa “Being LGBT in Asia” oleh UNDP dan USAID. Dalam data tersebut diungkap bahwa sebagian besar organisasi LGBT mendapatkan pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID.
Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. Ada sejumlah negara Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM LGBT. Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda, kadang-kadang bersumber dari pemerintah negeri Belanda. Kemudian Ford Foundation bergabung dengan Hivos dalam menyediakan sumber pendanaan bagi organisasi-organisasi LGBT.

UNDP dan USAID meluncurkan prakarsa “Being LGBT in Asia” pada tanggal 10 Desember 2012. Diantara negara yang menjadi fokus program ini adalah Cina, Indonesia, Philipina dan Thailand (https//www.usaid.gov/asia-regional/being-lgbt-asia).

Berdasarkan dokumen UNDP, program “Being LGBT in Asia” fase 2 dijalankan dari Desember 2014 hingga September 2017 dengan anggaran US$ 8 juta (http//www.asia-pacific.undp.org/content/rbap/en/home/operation/projects/overview/being-lgbt-in-asia.html)

Pada Oktober 2015, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon mengaku akan menggencarkan perjuangan persamaan hak-hak LGBT. LGBT juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat (lihat:Dokumen USAID: “Being LGBT in Asia’ Report Build Understanding)
Mereka memasarkan dan mengkampanyekan program-programnya melaui berbagai sarana dan prasana, di antaranya sebagai berikut:

1. Jalur Akademik (Intelektual)
Mereka memanfaatkan perguruan tinggi sebagai sarana untuk mempromosikan gerakannya. Misalnya pada tangga 6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM, yang melahirkan ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung keberadaan kaum LGBT. Selain itu, muncul lembaga-lembaga pro LGBT di Universitas Indonesia (UI), yang bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 yang lalu.

2. Jalur Sosial Budaya
Kampanye keberadaan LGBT dipropagandakan lewat berbagai media seperti: advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya, tujuannya agar terjadi pemahaman umum sehingga masyarakat menerima keberadaan LGBT.

3. Jalur Jaringan/Komunitas
Saat ini, di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT, dan ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi (dari 34 propinsi) di Indonesia dengan jutaan pengikut. Atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013, mereka berhasil mengelar Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia di Nusa Dua Bali. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. (Sumber: docplayer.info, diakses 15/2/2016)

4. Jalur Bisnis
Keberadaan kaum LGBT mendapatkan dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Beberapa merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye mendukung atau pro LGBT. Misalnya : Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks. Starbucks bahkan mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung LGBT. Sementara, LINE mempunyai simbol atau emoticon yang pro LGBT.

5. Jalur Politik
Di koran Republika (12/2/2016) halaman 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita: “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake, bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.” “Saya tahu ini isu sensitif, tapi Indonesia sebagai negara demokrasi harus bisa memberikan contoh bagi negara-negara lain,” kata Blake saat mengunjungi kantor Harian Republika, Kamis (11/2). Ia mendorong Pemerintah Indonesia memberikan contoh soal pemberian kesetaraan terhadap kaum LGBT karena selama ini berhasil memimpin demokratisasi regional melalui Bali Democracy Forum.

Dari sinilah nampak sekali kerusakan sistem demokrasi, demokrasilah yang menjadi biang munculnya berbagai penyakit masyarakat dan yang menyebabkan kehancuran negeri ini. Dalam pandangan demokrasi, semua harus diperlakukan sama, termasuk kaum LBGT, meskipun perilaku mereka menyimpang dan bertentangan dengan budaya, norma serta agama yang ada dalam masyarakat. Karena dalam demokrasi, adat, norma dan agama bukanlah unsur yang memberikan legalitas, justru unsur agama harus dijauhkan karena dianggap sebagai penghambat atau sekulerisme. Dalam pandangan demokrasi, suara rakyat suara tuhan, meskipun sebenarnya suara rakyat bertentangan dengan “Ayat Tuhan”, mereka tidak peduli, yang penting dukungan terhadap ide yang mereka usung banyak pendukungnya.

Jadi gerakan dan propaganda LGBT jelas sekali akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Jika perilaku LGBT ini berkembang luas dan massif, maka akan menjadi bencana besar menimpa negeri ini. Karena jelas sekali bahwa penyebaran LGBT di Indonesia, merupakan upaya sistematis yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya barat untuk menjauhkan penduduk negeri ini semakin jauh meninggalkan ajaran agamanya. Karenanya harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap LGBT
Agama Islam sebagai pedoman hidup kaum muslimin telah memberikan penjelasannya dalam Al Qur’an dan al hadist dalam persoalan LGBT. Islam memandang LGBT sebagai sebuah kejahatan/kriminal, dimana pelakunya harus diberikan hukuman yang tegas. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah melakukan perbuatan yang haram atau meninggalkan yang wajib, karenanya Islam telah mengharamkan LGBT. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15).

Haramnya Lesbian:
Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW :

السحاق زنا النساء بينهن

“Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)

Adapun sanksi Lesbianisme :adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
Haramnya Gay (Homoseksual):
Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Demikian juga tentag al liwaath, tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa gay (homoseksual) hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Haramnya Biseksual:
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (al liwaath), jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.
Haramnya Transgender:
Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW “mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Ibnu Abbas berkata :

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء وقال أخرجوهم من بيوتكم فاخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم فلانا وأخرج عمر فلانا

Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki.

Hadis lainnya, bersabda Nabi SAW, ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad, no 1982).

Sanksi Transgender:
Dalam pandangan fiqh Islam, sanksi bagi transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual (al Liwaath). Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Tentang Khuntsa:
Khuntsa (hermaphrodite) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155).

Khuntsa diakui keberadaannya dalam fiqih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fuqoha’ sejak dulu secara rinci. Misal bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudhu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam sholat jamaah apakah di shaf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam sholat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 22-33).

Tentang Mukhonnats:
Istilah khuntsa beda dengan mukhannats (effeminate), yaitu laki-laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 155; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).

Serangan budaya barat yang liberal, melalui propaganda LGBT harus diwaspadai oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus dilawan dengan propaganda juga dengan menunjukkan kebobrokan budaya LGBT itu. Sementara bagi para pelaku LGBT, harus didakwai, disadarkan bahwa LGBT adalah penyimpangan perilaku yang diharamkan di dalam Islam, sehingga mereka bisa menyadari kesalahannya dan bertobat. Masyarakat juga turut mengontrol dan meningkatkan kewaspadaannya terhadap segala bentuk propaganda yang dilakukan komunitas LGBT, sehingga tidak akan mempengaruhi generasi lainnya. Dan negara harus menjadi penjaga dan pelindung aqidah dan menciptakan kondisi sosial masyarakat yang konduktif untuk beribadah. Wallaha a’lam bi ash-shawab.

*Husain Yatmono, (Pengamat Sosial / Komunitas “Peduli Generasi”)
Sumber :kiblat
Silakan share jika bermanfaat >>>

0 Response to "Konspirasi Global di Balik LGBT, Ancaman Keluarga Indonesia"