Pertanyaan
Dalam hukum Islam, mengapa jatah waris seorang laki laki lebih banyak dari pada seorang perempuan?
Jawaban
1. Warisan dalam Al-Quran
Al-Quran mengandung panduan yang spesifik dan terperinci mengenai pembagian harta warisan, bagi ahli waris yang berhak.
Ayat-ayat Alquran yang memuat panduan pembagia harta warisan adalah :
- Surat Al-Baqarah : 180
- Surat Al Baqarah : 240
- Surat An Nisa : 7-9
- Surat An Nisa : 19
- Surat An Nisa : 33 dan
- Surat Al Maidah : 106-108
2. Bagian khusus bagi kerabat
Ada tiga ayat dalam Alquran yang menerangkan secara umum bagian bagi
kerabat dekat, yaitu surat An Nisa ayat 11,12 dan 176, terjemahan ayat
ayat tersebut adalah sebagai berikut
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal
itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia
buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih
dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(An Nisa 11-12)
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
“Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An Nisa 176)
3. Perempuan kadang –kadang mewarisi sama dengan atau lebih dari jatah laki laki
Dalam kebanyakan kasus, seorang perempuan mewarisi setengah dari
bagian laki laki. Meski begitu, tidak selamanya demikian keadaannya.
Dalam hal si mati tidak meninggalkan orang tua atau anak tetapi
meninggalkan saudara laki-laki dan saudara perempuan, masing masing
saudara itu mewarisi seperenam bagian. Jika si mati meninggalkan anak,
kedua orang tua yaitu ibu dan ayah mendapatkan bagian yang sama,
seperenam. Dalam kasus tertentu, seorang perempuan bisa mewarisi bagian
dua kali lebh banyak dari bagian laki laki. Jika si mayit adalah seorang
perempuan tanpa anak, saudara laki laki maupun saudara perempuan dan
hanya meninggalkan suami ibu dan ayah, si suami mewarisi separuh harta
sedangkan si ibu mendapatan sepertiga dan si ayah mendapatkan sisanya.
Dalam kasus ini, ibu mewarisi bagian dua kali lebih banyak dari yang di
peroleh ayah
4. Perempuan biasanya mewarisi setengah bagian di banding laki laki
Memang benar bahwa biasanya, dalam sebagian besar kasus, perempuan
mewarisi setengah dari yang diperoleh laki laki, misalnya dalam kasus
sebagai berikut
- Anak perempuan mewarisi setengah dari yang di peroleh anak laki laki
- Istri mewarisi 1/8 dan swami ¼ jka si mati meninggalkan anak
- Istri mewarisi ¼ dan swami ½ jika simati tidak mempunyai anak
- Jika si mati tidak punya orang tua atau anak, saudara perempuan mewarisi setengah setengah bagian dari yang diperoleh saudara laki laki.
5. Laki laki mewarisi dua kali lebih banyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga
Dalam Islam perempuan tidak punya kewajiban keuangan. Tanggung jawab
perekonomian di pikul oleh laki laki. Sebelum seorang menikah , menjadi
tugas ayah dan saudara laki laki menanggung akomodasi, rumah, pakaian
dan berbagai kebutuhan keuangan seorang perempuan yang lain. Setelah
seorang perempuan menikah, tugas itu menjadi tanggung jawab laki laki
atau swami.
Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan
keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian
dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati
dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal
satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi
Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000.
dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban
terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh
bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma
menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000
Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak
wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua
bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??
(Dr. Zakir Abdul Karim Naik)
0 Response to "Mengapa Jatah Waris Laki Laki Lebih Banyak dari pada Perempuan ..? Inilah Alasannya"
Post a Comment