Akhir-akhir
ini kita menyaksikan pemandangan yang sangat memprihatinkan, yakni
seorang wanita berjilbab sedang menyantap makanan yang bertuliskan
Siomay ‘cu nyuk’. Foto yang diunggah dan menyebar di media sosial itu
sontak menjadi perbincangan hangat. Bukankah cu nyuk artinya daging
babi?
Besar kemungkinan, si pembeli tadi teledor dan tidak menanyakan
terlebih dahulu kepada penjualnya. Di sisi lain, si penjual juga tidak
berlaku jujur karena tidak memberi informasi yang sejelas-jelasnya
tentang makanan yang mereka jajakan.
Selain itu, ada juga makanan ada juga makanan rasa kentang Pringles
yang berlabel atau dikemas sedemikian rupa dengan kalimat “Ramadhan
Mubarok”, tapi ternyata mengandung barang haram.
“Hati-hati membeli makanan, perhatikan meskipun dikemas dengan
kalimat Ramadan Mubarak.. apa rasa kentang Pringles ini dan apa
artinya.. Apakah selama ini ada yang tidak teliti? Sebarkan, semoga
bermanfaat…,” tulis akun FB, Hanny Kristianto pada Senin (29/6/2015).
Sesuatu yang harus menjadi perhatian serius dari seluruh umat Islam
dalam makanan rasa kentang Pringles itu adalah tulisan “SMOKEY BACON
Flavour” yang ada diluar kemasannya. Setelah ditelusuri, ternyata kata
BACON itu adalah “Daging Babi yang Telah Digaramkan atau Diasapkan”.
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti
Arintawati dalam menanggapi hal ini menyatakan, di tengah ramainya
barang-barang impor, dan seiring dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean,
konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang
hendak mereka konsumsi.
Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan
agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang
kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian
seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,”
ujarnya.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis “This
Product Contain Substance From Porcine”, artinya produk tersebut
mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah “The Source Of
Gelatin Capsule Is Porcine”, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut ini sejumlah nama dan istilah yang digunakan dalam produk
yang mengandung atau menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI);
- PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.
- PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
- HAM: Daging pada bagian paha babi.
- SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
- SOW MILK: susu babi.
- PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal dengan istilah-istilah lain
yang merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta,
nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu
ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk
sejenis yang telah bersertifikat halal,” himbau juru bicara LPPOM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Farid MS. [GA/dbs]
0 Response to "Nama dan Istilah Lain dari Babi yang Harus Anda Ketahui"
Post a Comment