Pada tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada
biarawan St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Berisi beberapa klausul
yang melingkupi aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi
umat Kristen, kebebasan beribadah dan bergerak, kebebasan untuk
menunjuk hakim-hakim dan menjaga property mereka, pembebasan dari wajib
militer, dan hak untuk dilindungi dalam perang.
Berikut ini terjemahan dalam bahasa Inggris atas dokumen tersebut:
Verily I, the servants, the helpers, and my followers defend them, because Christians are my citizens; and by Allah! I hold out against anything that displeases them.
No compulsion is to be on them.
Neither are their judges to be removed from their jobs nor their monks from their monasteries.
No one is to destroy a house of their religion, to damage it, or to carry anything from it to the Muslims’ houses.
Should anyone take any of these, he would spoil God’s covenant and disobey His Prophet. Verily, they are my allies and have my secure charter against all that they hate.
No one is to force them to travel or to oblige them to fight.
The Muslims are to fight for them.
If a female Christian is married to a Muslim, it is not to take place without her approval. She is not to be prevented from visiting her church to pray.
Their churches are to be respected. They are neither to be prevented from repairing them nor the sacredness of their covenants.
No one of the nation (Muslims) is to disobey the covenant till the Last Day (end of the world).”
Ini adalah pesan dari
Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut
Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka.
Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.
Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.
Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.
Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.
Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.
Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.
Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.
Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.
Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).
Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka.
Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.
Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.
Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya, atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.
Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.
Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.
Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.
Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.
Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).
Pada tahun 1517, piagam asli diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan
saat ini berada di Musium Topkapi di Istanbul, akan tetapi Sultan
memberikan salinan atas piagam tersebut kepada para biarawan, dan
melegalisir isi piagam tersebut.
Dari koleksi besar gulungan kuno dan modern yang diawetkan di
perpustakaan biara, jelas bahwa Perjanjian Nabi, apakah asli maupun
salinan, memberikan hak dan perlindungan bagi umat Kristen.
Video piagam tersebut dapat dilihat disini http://vimeo.com/8364895
0 Response to "Surat Nabi Muhammad Kepada Biarawan St. Catherine Monastery"
Post a Comment