Apakah hubungan seks seperti yang kami lakukan ini diperbolehkan dalam syariah Islam? dan apakah hukumnya? terima kasih atas jawaban Ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum onani ini. Diantaranya ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang mengharamkannya kecuali jika orang itu takut jatuh kedalam perbuatan zina, ada yang memakruhkannya dan ada juga yang membolehkannya.
Jadi apabila anda maupun istri yang tinggal berjauhan dan berlainan kota takut jatuh kedalam perzinahan saat desakan syahwat masing-masing meningkat dan jika tidak disalurkan (dikeluarkan) akan dapat menganggu kesehatan maka diperbolehkan bagi kalian berdua untuk melakukan onani atau masturbasi, sebagaimana pendapat para ulama Hanafi dan Hambali.
Adapun apabila onani atau masturbasi itu dilakukan dengan perantara handphone melalui obrolan-obrolan atau pembicaraan diantara anda berdua yang dapat membangkitkan syahwat masing-masing maka diperbolehkan dengan syarat adanya keamanan bahwa pembicaraan tersebut tidak didengar oleh orang lain mengingat handphone bukanlah sarana yang aman dari hal itu.
Wallahu A’lam
sumber
0 Response to "Beginilah Hukumnya Hubungan Seks Via Hand Phone"
Post a Comment