Pertanyaan:
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum menikah
denganku, apa yang harus saya lakukan ustad? Saya sakit setelah
mendengar kabar ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di
akad nikah tertulis bahwa dia perawan tapi ternyata tidak. mohon
jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa
terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan
antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa
harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia
terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan
semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan
kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan
al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera
bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di
hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi
gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan.
Salah satu bagian penjelasan beliau.
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan
badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena
hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa,
maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah
mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia
pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah
bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak
selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan.
Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia
pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap
merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu
bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus
perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak
suami berhak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria
tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau
perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan
syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi,
menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat
dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik.
(Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar
dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak
perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya. Jika yang menipu pihak
wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang
bertanggung jawab mengembalikan maharnya. Ibnul Qoyim menjelaskan,
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau
harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata
sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus
perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan
pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak
berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat
mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab
walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur
hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya
harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tidak dikembalikan
(ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan
penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain
dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. aturan ini berlaku jika pihak
suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi
wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan
harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan
pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita
main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga
merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini
ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia
menjumpai istrinya tidak perawan.
Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian
ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk
melanjutkan atau membatalkan nikah. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan
istrinya dan merahasiakan apa yang dialami istrinya, jika dia sudah
benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang
sholihah.
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak
diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam
hadis dinyatakan,
“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang
tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro
20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.
Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya
tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau
amarahnya akan menghapuskan dosanya. (ukhti Indonesia)
*beritaislamterbaru.org
0 Response to "Ternyata Istriku Pernah Berzina ..."
Post a Comment